Dept. SPBE/SPPBE

Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji

  • Sarana khusus kepanjangan PT Pertamina (Persero) untuk penyaluran dan pelayanan LPG bagi masyarakat umum pengguna LPG melalui Agen LPG 12 kg/50 kg atau 3 kg.
  • Bertanggung jawab atas tugas yang telah diberikan sesuai persyaratan PT Pertamina (Persero) serta berkepentingan untuk memperoleh penghasilan yang memadai dari usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu dari Transport Fee dan Filling Fee.
  • Mempunyai permodalan dan segi keuangan yang cukup bonafide.
  • Dapat bekerja sama dan berkomunikasi secara baik dengan istansi-instansi terkait.
  • Pengusaha SPPBE mempunyai izin prinsip dari PT Pertamina (Persero) dan berbentuk Badan Usaha/koperasi.
  • Mempunyai/menguasai alat-alat tempat penimbunan (storage tank), pengangkutan (skid tank), dan pengemasan/pengisian LPG (carrousel) khusus tabung 12 kg, 50 kg, dan 3 kg yang cukup dan memadai.
  • Desain lokasi sesuai persetujuan PT Pertamina (Persero).
  • Mempunyai stok/inventaris tabung 12 kg, 50 kg, dan 3 kg sebagai rolling dengan agen LPG.
  • LPG yang berasal dari Instalasi/Supply Point/Depot PT Pertamina (Persero) diangkut oleh kendaraan skid tank pengusaha SPPBE sendiri.
  • Bersedia menaati/mematuhi peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) maupun Pemerintah Daerah yang ada kaitannya dengan penyaluran LPG.