Dept. Angkutan BBM

Sarana transportasi khusus untuk penyaluran dan pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium, Solar, dan Bahan Bakar khusus (Pertamax Turbo dan Pertamax) bagi masyarakat umum yang disalurkan oleh SPBU.

  • Pengusaha Transportir BBM adalah pelaksana/kepanjangan tangan PT Pertamina (Persero) untuk menyalurkan BBM kebutuhan SPBU yang akan menyalurkan kepada masyarakat pengguna, dan bertanggung jawab atas tugas yang telah diberikan sesuai persyaratan PT Pertamina (Persero) serta berkepentingan untuk memperoleh penghasilan yang memadai dari usahanya sesuai ketentuan yang berlaku dari hasil sewa (rental) kendaraan yang diperoleh dari PT Pertamina (Persero).
  • Mempunyai permodalan dan segi keuangan yang cukup.
  • Dapat bekerja sama dan berkomunikasi secara baik dengan instansi-instansi terkait.
  • Pengusaha Transportir berupa Badan Usaha/Koperasi.
  • Memiliki kendaraan truk tangki khusus untuk angkutan BBM (Premium, Solar, dan Bahan Bakar khusus) yang memadai dan sesuai spesifikasi yang disyaratkan oleh PT Pertamina (Persero).