Tentang Hiswana

Sejarah Hiswana Migas

  • 1. Tahun 1950-1960
    Terdapat kumpulan agen-agen minyak di kota-kota besar di Indonesia yang merupakan agen-agen dari:
    a.    BPM Shell
    b.    Stanvac-Mobil Oil
    c.    Caltex
    Organisasi perkumpulan tersebut adalah bisnis murni untuk mendapatkan laba dari pangsa pasar yang luas, sesuai keinginan perusahaan asing yang mengangkat.

  • 2. Tahun 1960-1965
    Bermunculan organisasi perkumpulan agen-agen minyak secara lokal yang berorientasi nasional seperti:
    a.    PERAMBU (Perkumpulan Agen Minyak Bumi)
    b.    ORGAMI (Organisasi Gabungan Minyak Indonesia)

  • 3. Tahun 1965
    a.    Melalui Surat Keputusan Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi No. 48/M/MIGAS/1965 tanggal 19 Juli 1965 dibentuk Organisasi Perusahaan Sejenis Minyak dan Gas Bumi (OPS MIGAS) secara nasional.
    b.    Dalam ketetapan tersebut OPS MIGAS diwajibkan bekerja sama dengan PN PERTAMIN.
    c.    Yang menjadi Ketua Badan Pengurus Harian Pusat adalah Direktur Utama Perusahaan Minyak Negara yang ditunjuk oleh menteri.
    d.    Untuk tingkat daerah, kepala cabang PN PERTAMIN diangkat sebagai Ketua OPS MIGAS.

  • 4. Tahun 1968
    Mengikuti dinamika dunia perminyakan dalam negeri, Menteri Pertambangan mengeluarkan Surat No. 68/M/28/68 tanggal 16 Januari 1968 tentang pembentukan Gabungan Perusahaan Minyak dan Gas Bumi (GAPERMIGAS) yang beranggotakan para agen, dealer, kontraktor minyak di dalam negeri. Semua organisasi tersebut di atas memiliki relevansinya sendiri dengan tuntutan dan suasana saat itu.

  • 5. Tahun 1970
    a.    Melalui pasang surutnya dinamika dalam lingkungan perminyakan, khususnya Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri, makin dirasakan betapa vital dan strategisnya peran pendukung para pelaku di lingkungan perminyakan dalam negeri.
    b.    Dengan turunnya UU No 8/1971 dan Keppres No 44/1975 tentang PERTAMINA pada waktu itu, maka lebih dapat dirasakan betapa beratnya tanggung jawab Pertamina khususnya PPDN dalam mengemban kewajibannya dalam rangkaian Pembangunan Nasional.
    c.    Dalam hubungan tersebut, para agen dan transportir BBM harus lebih memahami perannya yang signifikan karena mendapat kepercayaan dari pemerintah cq Pertamina untuk ikut serta menyalurkan BBM sebagai kebutuhan vital dari masyarakat.
    d.    Jadi perlu dibentuk wadah para agen/ rekanan Pertamina Dit. PPDN yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan bisnis tetapi lebih dari itu organisasi yang juga mempunyai tanggung jawab sosial.
    e.    Lembaga tersebut adalah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS).
    f.    Hiswana Migas Berdiri tanggal 3 September 1979, dengan Akte Notaris Koesbudiono Sarmanhadi, SH, Nomor 74 tanggal 30 Nopember 1979.