Hiswana Migas

Bidang Usaha


1.    SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)
a.    SPBU adalah lembaga yang menyalurkan dan memasarkan bahan bakar minyak (BBM) dan yang dapat digunakan untuk mengisi bahan bakar berbagai jenis kendaraan. Pada umumnya, SPBU menyediakan berbagai macam BBM untuk mengisi kebutuhan berbagai jenis kendaraan, seperti jenis Pertalite, Pertamax, dan Solar.
b.    Keanggotaan pengusaha SPBU berbentuk badan usaha / koperasi yang telah memenuhi persyaratan perijinan dan mendapatkan persetujuan dari Pertamina.
c.    SPBU tersebar diseluruh pelosok wilayah Indonesia.

2.    SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan)
a.    SPBUN adalah stasiun bahan bakar yang khusus menjual solar bagi nelayan. SPBUN terletak di daerah yang dekat dengan sentra aktivitas nelayan. SPBUN umumnya mendapat suplai solar bersubsidi secara berkala tiap bulan yang jumlahnya sudah diatur berdasarkan evaluasi dari Pertamina.
b.    Keanggotaan pengusaha SPBUN berbentuk badan usaha / koperasi yang telah memenuhi persyaratan perijinan dan mendapatkan persetujuan dari Pertamina.
c.    SPBUN berlokasi di wilayah – wilayah yang menjangkau Nelayan.

3.    Agen elpiji PSO
a.    Agen elpiji PSO adalah mata rantai dalam jaringan penyaluran LPG khusus volume 3 Kg dari PT Pertamina (Persero).
b.    Keanggotaan pengusaha Agen elpiji PSO berbentuk badan usaha / koperasi yang telah memenuhi persyaratan perijinan dan mendapatkan persetujuan dari Pertamina dan juga eks Agen Minyak tanah yang telah dikonversi menjadi Agen LPG 3 Kg pada tahun 2007.
c.    Dalam melaksanakan penyaluran Agen LPG 3 Kg harus mempunyai pangkalan – pangkalan LPG 3 Kg, dan diutamakan eks pangkalan minyak tanah.
d.    Agen LPG 3 Kg berlokasi di wilayah Indonesia yang sudah melakukan konversi dari minyak tanah ke LPG.

4.    Agen elpiji NPSO
a.    Agen elpiji NPSO adalah mata rantai dalam jaringan penyaluran LPG yang tidak bersubsidi dari PT Pertamina (Persero). Tabung LPG non subsidi yang disalurkan adalah tabung 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
b.    Keanggotaan pengusaha Agen elpiji NPSO berbentuk badan usaha / koperasi yang telah memenuhi persyaratan perijinan dan mendapatkan persetujuan dari Pertamina
c.    Agen elpiji NPSO tersebar diseluruh pelosok wilayah Indonesia.

5.    Agen Petrokimia

6.    SPBE / SP(P)BE

a.    SPBE adalah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji yang kegiatannya meliputi menerima LPG dari supply point yang ditunjuk Pertamina, menyimpan serta mengisi LPG ke dalam Tabung LPG PSO / Non PSO atau kemasan lain sesuai ketentuan Pertamina (misal : brand Elpiji dan Bright Gas).
b.    SP(P)BE  adalah Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji yang kegiatannya meliputi mengangkut / mengambil sendiri elpiji dari depot yang ditunjuk oleh Pertamina untuk kemudian menyimpan serta mengisi LPG ke dalam tabung LPG PSO / Non PSO atau kemasan lain sesuai ketentuan Pertamina.
c.    Keanggotaan pengusaha SPBE / SP(P)BE berbentuk badan usaha yang telah memenuhi persyaratan perijinan dan mendapatkan persetujuan dari Pertamina.
d.    SPBE / SP(P)BE PSO berlokasi di daerah – daerah Indonesia yang sudah melakukan konversi, sedangkan SPBE / SP(P)BE Non PSO berlokasi diseluruh wilayah Indonesia.

7.    RETESTER / BENGKEL PEMELIHARAAN TABUNG
a.    Retester / Bengkel Pemeliharaan Tabung kegiatannya bergerak di bidang retest, repair dan repaint tabung LPG baik itu 3kg 12kg dan sebagainya dengan tujuan mencegah beredarnya tabung gas yang tidak layak edar di masyarakat.
b.    Keanggotaan pengusaha Retester / Bengkel Pemeliharaan Tabung berbentuk badan usaha / koperasi yang telah memenuhi persyaratan perijinan dan mendapatkan persetujuan dari Pertamina.
c.    Retester / Bengkel Pemeliharaan Tabung tersebar diseluruh pelosok wilayah Indonesia.

8.    Angkutan BBM SPBU/ kontraktor
a.    Angkutan BBM SPBU adalah sarana transportasi khusus (Mobil tangki) yang kegiatannya mengangkut BBM dari tempat instalasi / depot Pertamina dan kemudian mengantarkannya ke SPBU – SPBU.
b.    Keanggotaan pengusaha angkutan BBM SPBU berbentuk badan usaha / koperasi yang memiliki mobil tangki khusus BBM, telah memenuhi persyaratan perijinan dan mendapatkan persetujuan dari Pertamina.

9.    Agen BBM Industri/ transportir
a.    Agen BBM Industri kegiatannya menjual, menyalurkan dan transportasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri (non subsidi)  untuk kepentingan di sektor industri.
b.    Keanggotaan pengusaha Agen BBM Industri / transportir berbentuk badan usaha yang telah memenuhi persyaratan perijinan dan mendapatkan persetujuan dari Pertamina.
c.    Agen BBM Industri lokasinya tersebar di seluruh Indonesia.

10.    Bunker Service
a.    Bunker Service merupakan proses pemuatan minyak dari truk tangki menuju kapal. Pemuatan dilakukan sesuai dengan standar dari Dirjen Migas dan prosedur pelabuhan yang berlaku.
b.    Keanggotaan pengusaha Bunker Service berbentuk badan usaha yang memiliki kapal tangker, telah memenuhi persyaratan perijinan dan mendapatkan persetujuan dari Pertamina.
c.    Bunker Service tersedia di 3 Pelabuhan utama, Jakarta, Surabaya, dan Balikpapan, yang juga didukung oleh sarana pemasok yang dapat diandalkan.

11.    Agen minyak tanah
a.    Agen minyak tanah adalah  penyalur minyak tanah dengan kegiatan menyediakan, mendistribusikan, mengangkut dan melayani kebutuhan minyak tanah untuk masyarakat umum. Agen minyak tanah saat ini terbagi dua yaitu Agen minyak tanah non subsidi (untuk wilayah – wilayah di Indonesia yang sudah melakukan konversi elpiji) dan Agen minyak tanah subsidi (untuk wilayah – wilayah di Indonesia yang belum melakukan konversi gas elpiji).
b.    Keanggotaan pengusaha Agen minyak tanah berbentuk badan usaha / koperasi yang telah memenuhi persyaratan perijinan dan mendapatkan persetujuan dari Pertamina.
c.    Agen minyak tanah terdapat di seluruh wilayah Indonesia.

12.    Angkutan Elpiji
13.    Agen Pelumas
a.    Agen Pelumas merupakan mata rantai dalam jaringan penyaluran khusus pelumas / oli Pertamina kepada konsumen industri maupun otomotif.
b.    Keanggotaan pengusaha Agen pelumas berbentuk badan usaha / koperasi yang telah memenuhi persyaratan perijinan dan mendapatkan persetujuan dari Pertamina Lubricants.

14.    Agen Aspal Curah