Keagenan LPG 3 kg adalah eks
agen minyak tanah yang telah dikonversi menjadi agen LPG 3 kg.
Mata rantai pertama dalam jaringan penyaluran LPG
khusus volume 3 kg
setelah PT Pertamina (Persero).
Agen LPG 3 kg
berbentuk badan usaha/koperasi yang diangkat oleh Direktur Pemasaran dan Niaga
dari PT Pertamina (Persero) unit pemasaran.
Dalam melaksanakan penyaluran, Agen LPG 3 kg harus mempunyai pangkalan-pangkalan LPG 3 kg, mengutamakan eks pangkalan minyak tanah.
Mempunyai/menguasai alat-alat penyaluran (misalnya: mobil bak
terbuka) yang baik dan cukup jumlahnya untuk menyalurkan LPG 3 kg hingga pelosok-pelosok tempat masyarakat diberi pembagian cuma-cuma
tabung berikut kompor dan selang oleh pemerintah.
Merupakan mata
rantai dalam jaringan penyaluran LPG PT Pertamina (Persero) kepada konsumen
dengan volume LPG 50 kg.
Agen LPG 50 kg berbentuk Badan Usaha/Koperasi yang
diangkat oleh Direktur Pemasaran dan Niaga atas usulan dari PT Pertamina
(Perseo) Unit Pemasaran.
Keagenan LPG diberikan Nomor Induk Agen Pertamina
(NIAP).
Mempunyai/menguasai alat-alat penyaluran (misalnya:
mobil bak terbuka) yang baik dan cukup jumlahnya untuk menyalurkan LPG 50 kg.
Mempunyai permodalan yang cukup bonafide.
Mempunyai stok tabung volume LPG 50 kg yang cukup.
Mempunyai gudang LPG.
Bersedia
menaati/mematuhi peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina
(Persero) yang ada kaitannya dengan penyaluran LPG.
Dept. Agen LPG
Saya pemakai gas utk rumah tangga, mohon ditinjau kembali setiap pangkalan yang dipampang tertulis Rp 16 rb, kenyataannya pembeli untuk rumah tangga 2 tabung saja selalu dibilang habis ( gas nya disembunyikan) sedangkan banyak langgsnan warung2 membeli bersapa saja s\ d 20 tabung dapat disediakan asal dengan harga 17 rb atau 18 rb, sedangkan penggunaan untuk masyarakat sdalah subsidi, apakah itu pangkalan 2 tsb telah malanggar hukum dan dapat dicabut, mohon penjelasan
Saya pemakai gas utk rumah tangga, mohon ditinjau kembali setiap pangkalan yang dipampang tertulis Rp 16 rb, kenyataannya pembeli untuk rumah tangga 2 tabung saja selalu dibilang habis ( gas nya disembunyikan) sedangkan banyak langganan warung2 membeli berapa saja s\ d 20 tabung pun dapat disediakan asal dengan harga 17 rb atau 18 rb, sedangkan penggunaan untuk masyarakat adalah subsidi, apakah itu pangkalan 2 tsb telah malanggar hukum dan dapat dicabut, mohon penjelasan
Saya ingin menjadi sub agen. Beberapa kali mengajukan ke agen tapi selalu dibilang sudah penuh. Mohon arahannya untuk bisa mendaftar mnjadi sub agen
didesa saya yang berjumlah 947 kepala keluarga belum ada pangkalan/sub agen LPG 3 kg. Saya coba mengajukan ke beberapa agen tidak bisa di proses, karena kouta tidak ada. Mohon arahan agar saya bisa menjadi sub agen di desa saya
Di desa saya terdapat 947 kepala keluarga dan belum ada sub agen / pangkalan LPG 3 kg. saya berencana mendirikan pangkalan dan mengajukannya ke beberapa agen, namun tidak bisa di proses karena kouta penuh, mohon petunjuknya agar saya bisa mendirikan pangkalan. terima kasih
selamat malam kepala dept agen LPG hiswana
mohon pencerahan untuk menjadi ujung tombak pertamina sebagai sub agen lpg, bagaimana caranya?
karena didaerah saya terlalu banyak sub agen bayangan yang ada hanya bangunannya saja yang ditempeli dengan status pangkalan lpg 3 kg. tapi tidak ada aktifitas jual beli ditempat tersebut. bahkan gasnya pun tidak ada. alamat saya di serang – banten regional 2. dan juga kalau saya perhatikan usaha keagenan ini hanya sanak saudaranya saja yang bermain di bisnis lpg ini. sebelumnya terima kasih, agar jadi perhatian bagi kepala dept agen lpg.
Saya pemakai gas utk rumah tangga, mohon ditinjau kembali setiap pangkalan yang dipampang tertulis Rp 16 rb, kenyataannya pembeli untuk rumah tangga 2 tabung saja selalu dibilang habis ( gas nya disembunyikan) sedangkan banyak langgsnan warung2 membeli bersapa saja s\ d 20 tabung dapat disediakan asal dengan harga 17 rb atau 18 rb, sedangkan penggunaan untuk masyarakat sdalah subsidi, apakah itu pangkalan 2 tsb telah malanggar hukum dan dapat dicabut, mohon penjelasan
Saya pemakai gas utk rumah tangga, mohon ditinjau kembali setiap pangkalan yang dipampang tertulis Rp 16 rb, kenyataannya pembeli untuk rumah tangga 2 tabung saja selalu dibilang habis ( gas nya disembunyikan) sedangkan banyak langganan warung2 membeli berapa saja s\ d 20 tabung pun dapat disediakan asal dengan harga 17 rb atau 18 rb, sedangkan penggunaan untuk masyarakat adalah subsidi, apakah itu pangkalan 2 tsb telah malanggar hukum dan dapat dicabut, mohon penjelasan
Saya ingin menjadi sub agen. Beberapa kali mengajukan ke agen tapi selalu dibilang sudah penuh. Mohon arahannya untuk bisa mendaftar mnjadi sub agen
didesa saya yang berjumlah 947 kepala keluarga belum ada pangkalan/sub agen LPG 3 kg. Saya coba mengajukan ke beberapa agen tidak bisa di proses, karena kouta tidak ada. Mohon arahan agar saya bisa menjadi sub agen di desa saya
Di desa saya terdapat 947 kepala keluarga dan belum ada sub agen / pangkalan LPG 3 kg. saya berencana mendirikan pangkalan dan mengajukannya ke beberapa agen, namun tidak bisa di proses karena kouta penuh, mohon petunjuknya agar saya bisa mendirikan pangkalan. terima kasih
selamat malam kepala dept agen LPG hiswana
mohon pencerahan untuk menjadi ujung tombak pertamina sebagai sub agen lpg, bagaimana caranya?
karena didaerah saya terlalu banyak sub agen bayangan yang ada hanya bangunannya saja yang ditempeli dengan status pangkalan lpg 3 kg. tapi tidak ada aktifitas jual beli ditempat tersebut. bahkan gasnya pun tidak ada. alamat saya di serang – banten regional 2. dan juga kalau saya perhatikan usaha keagenan ini hanya sanak saudaranya saja yang bermain di bisnis lpg ini. sebelumnya terima kasih, agar jadi perhatian bagi kepala dept agen lpg.